
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun pelajaran 2025/2026
Kalender pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia pendidikan, termasuk bagi satuan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. Kalender ini berisi rencana waktu kegiatan pembelajaran, waktu libur, ujian, dan berbagai aktivitas penting lainnya dalam satu tahun pelajaran.
Pengertian Kalender Pendidikan Madrasah
Kalender Pendidikan Madrasah adalah acuan resmi bagi penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang mencakup pembagian waktu belajar, waktu libur, kegiatan tengah semester, ujian madrasah, hingga hari-hari besar keagamaan. Fungsi utama kalender pendidikan adalah untuk menciptakan keteraturan dan kesinambungan dalam proses pembelajaran di setiap jenjang madrasah — mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA/MAK.
Dengan adanya kalender pendidikan, madrasah dapat menyusun program kerja tahunan yang terstruktur, mengatur strategi pembelajaran secara sistematis, serta memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar berjalan efektif dan efisien.
Keputusan Dirjen Pendis tentang Kalender Pendidikan 2025/2026
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan kebutuhan pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Nomor 4261 Tahun 2025 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menyusun kalender pendidikan masing-masing.
Dalam keputusan tersebut, telah diatur secara rinci mengenai:
-
Permulaan dan akhir tahun pelajaran 2025/2026
-
Waktu libur semester dan hari besar keagamaan
-
Jadwal Sumatif Tengah Semester (STS), Sumatif Akhir Semester (SAS), dan Asesmen Madrasah
-
Hari-hari penting nasional dan keagamaan Islam
-
Kegiatan penguatan proyek profil pelajar Pancasila dan pelajar rahmatan lil 'alamin (P5RA)
Setiap madrasah wajib menyusun kalender pendidikan masing-masing dengan mengacu pada keputusan ini. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses pendidikan dapat berlangsung secara seragam, terukur, dan sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Unduh Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4261 Tahun 2025
Untuk melihat secara lengkap isi keputusan tersebut, madrasah dapat mengunduh dokumen resminya melalui tautan berikut:
Download Keputusan Dirjen Pendis No. 4261 Tahun 2025 dan Kaldik Excel
Dengan mengikuti kalender pendidikan yang telah ditetapkan, madrasah tidak hanya menyesuaikan dengan kebijakan nasional, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap mutu pendidikan Islam yang terencana, sistematis, dan bermutu.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pembagian Sertifikat Kelulusan Program BPKDI Siswa - Siswi As-Salafiyah
Pakong, 17 Juli 2025 — As-Salafiyah kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi Islam yang berkarakter dan kompeten melalui pelaksanaan
MTs As-Salafiyah Gelar Rapat Kerja Tahun Pelajaran 2025/2026
"Komitmen Baru Menuju Madrasah yang Lebih Maju" Pakong – MTs As-Salafiyah menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) untuk menyongsong Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Senin, 1
MTs As-Salafiyah Gelar Tes Masuk Tahun Pelajaran 2025/2026 Selama Dua Hari
Pakong – Rabu, 09 Juli 2025, Dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang berkualitas, Madrasah Tsanawiyah (MTs) As-Salafiyah melaksanakan tes masuk sel
Rapat Awal Tahun Pelajaran Baru 2025/2026 Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK, MI, MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah
Pakong, 07 Juli 2025 — Yayasan As-Salafiyah kembali menggelar Rapat Awal Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga
Makna 10 Asyura dalam Islam dan Tradisinya di Tengah Masyarakat Madura
Bulan Muharram merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Hijriyah. Di antara hari-hari dalam bulan ini, terdapat satu hari yang sangat penting dan sarat akan nilai spiritual se